DAERAH

Penggiat Judi Sabung Ayam di Lelilef Ancam dan Hina Wartawan di Media Sosial

145
×

Penggiat Judi Sabung Ayam di Lelilef Ancam dan Hina Wartawan di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Halmahera Tengah, Maluku Utara,08/10  — Seorang penggiat judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga melakukan ancaman serta penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial.

Peristiwa ini terjadi setelah wartawan memberitakan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung bebas di wilayah tersebut. Tidak terima dengan pemberitaan itu, pelaku kemudian meluapkan kemarahannya dengan memposting kata-kata kasar, hinaan, dan caci maki terhadap insan pers di akun media sosial miliknya dengan mengatasnamakan “Anonim” pada Rabu (8/10/2025).

“WARTAWAN KO***L..
WARTAWAN B*BI B***TANG..
ORANG PE KESENANGAN NGONI GANGGU LANTARAN NGONI TDK DAPAT PERSEN KAPA .. B*AD*P C*KI NGONI PE MAY ..
WARTAWAN B*AD*P.. TORANG YG BERMAIN NGONI YG PUSING ITU .. B*AD*P EE BAE TORANG TDK TAU SAPA NGINI YG BA FOTO DI FELL .. C*K* NGONI PE MAY WARTAWAN B*B* 🖕🖕🖕🖕,” tulis akun Anonim.

Sembari menambahkan, “TORANG MAIN JUGA BUKN NGONI PE DOI YG TORANG PAKE B*AD*P ..
KONG MO BILNG MASYARAKAT RESAH..  SEJAK KAPAN ADA MASYARAKAT YG KOMPLEN JUSTRU DORANG LAGI SENANG LANTARAN DORANG ADA HIBURAN.. PENDO LE NGONI🖕🖕” tulis akun Anonim di Grup IWIP BERSATU

Unggahan bernada provokatif tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal lantaran lokasi sabung ayam yang selama ini beroperasi secara terbuka diberitakan ke publik.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi pers.

Sejumlah jurnalis dan pegiat media di Halmahera Tengah menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan pelecehan profesi jurnalis, serta meminta aparat penegak hukum segera menelusuri pemilik akun anonim itu.

“Ini bukan sekedar makian. Ini serangan terhadap profesi dan lembaga pers. Kami mendorong aparat menindak tegas agar tak menjadi preseden buruk di ruang digital,” tegas Setwil FPII Malut Junaedi Abd Rasyid Rabu, (8/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan ancaman dan penghinaan terhadap wartawan tersebut. Pemilik postingan dan admin Grup IWIP BERSATU rencana akan dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah. (Wan)