Halmahera Tengah, 08/10 – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah memusnahkan sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Rabu (8/10/2025).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Kasub Sektor Weda Tengah, dengan dukungan personel Satreskrim Polres Halteng.
Saat tim gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya arena yang kuat diduga digunakan untuk praktik perjudian sabung ayam.
Seluruh fasilitas di arena tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh aparat, sebagai wujud komitmen Polres Halteng dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Langkah tegas itu mendapat dukungan penuh dari warga sekitar, yang mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban secara berkelanjutan guna mencegah maraknya praktik judi sabung ayam di Halmahera Tengah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindakan melanggar hukum lainnya,” tegas AKBP Fiat Dedawanto.
Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Halteng dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang berpotensi merusak moral serta tatanan sosial warga. (Wan)