Martapura, 08/10 – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan memberantas aksi pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dengan menangkap seorang pelaku berinisial WA (29).
“Pelaku WA ditangkap di Jalinsum kawasan simpang empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono di Martapura, Sumsel, Selasa.
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pungli ini sebagai bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas aksi premanisme di Jalinsum.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti empat lembar uang pecahan Rp5.000 dan 11 lembar uang pecahan Rp2.000.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi pungli di kawasan tersebut bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa upaya pemberantasan aksi pungli di Jalinsum akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan saat melintas di wilayah itu.
Dalam memberantas aksi premanisme, pihaknya menggencarkan patroli dialogis di sepanjang Jalinsum, terutama di wilayah yang rawan terjadi aksi pungli oleh oknum masyarakat.
Patroli dialogis pada malam dan siang hari tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di wilayah setempat.
“Bagi oknum yang kedapatan melakukan segala bentuk aksi pungli yang meresahkan masyarakat akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(Tendri)