DAERAH

LP sudah satu tahun  di Polsek Parung jalan ditempat

82
×

LP sudah satu tahun  di Polsek Parung jalan ditempat

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, 09/10 – Kasus dugaan penipuan pembelian rumah di kawasan Perumahan Golden Hills, Parung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pembeli bernama Remond mengaku dirugikan setelah membeli satu unit rumah pada bulan Juli tahun 2024 dengan harga Rp1.150.000.000 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Rumah tersebut dibeli dengan skema angsuran sebesar Rp3.800.000 per bulan selama 15 tahun, berdasarkan penawaran promosi dari pihak pemasaran yang menjanjikan cashback senilai Rp110 juta sebagai bentuk insentif pembelian.

Namun, setelah transaksi berjalan dan pembayaran dilakukan secara tertib, cashback yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga saat ini.

Ironisnya, sejumlah warga di kompleks perumahan yang sama justru telah menerima cashback sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pembeli lain.

Kami sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak developer, tetapi mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa dan menyatakan bahwa hal itu merupakan urusan pihak marketing,” ujar Remond kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut keterangan Remond, pihak developer terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab, sementara pihak marketing yang memberikan janji cashback menghilang dan sulit dihubungi.

Ketika situasi semakin tidak jelas, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parung, berharap ada tindak lanjut hukum yang jelas.

Namun, hingga kini, laporan yang telah diajukan tidak menunjukkan perkembangan berarti dan terkesan jalan di tempat.

Kami sudah buat laporan resmi, tapi tidak ada progres sama sekali. Kami merasa dipingpong tanpa kepastian. Karena itu, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar mendapat keadilan,” tegas Remond dengan nada kecewa.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat praktik pemasaran properti seperti ini berpotensi merugikan banyak konsumen yang membeli rumah dengan harapan memiliki hunian impian.

Jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Golden Hills Parung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Redaksi Swara Bhayangkara masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk marketing dan pengembang proyek.

Kami hanya ingin keadilan. Janji cashback itu jelas disampaikan saat awal pembelian, bukan sesuatu yang kami karang-karang. Kami punya bukti dan saksi,” pungkas Remond.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh konsumen agar berhati-hati terhadap janji manis marketing properti yang tidak memiliki dasar hukum atau dokumen tertulis yang kuat.

Konsumen juga diimbau untuk memastikan seluruh transaksi tercatat resmi dan memiliki perjanjian hitam di atas putih agar tidak menjadi korban selanjutnya. (red)