Muara Enim, 09/10 – Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan membongkar kegiatan ilegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim di Muara Enim, Kamis mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).
Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu set mesin rig dan kerangka, satu unit mesin penggerak diesel, satu unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan lima inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.
Dia mengatakan, ketiga pelaku diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi.
“Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal drilling tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Para tersangka sendiri, lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(tendri)