Pangkalpinang, 10/10 – Petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggeledah kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP), guna memastikan tidak ada peredaran barang dilarang yang akan mengganggu keamanan lapas tersebut.
“Kegiatan ini sebagai langkah proaktif lapas dalam mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh warga binaan,” kata Plh Kepala Keamanan Lapas Narkotika Pangkalpinang Henda dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pelaksanaan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang yang dilakukan Kamis (9/10) sebagai tindak lanjut laporan yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, dan penyimpanan senjata tajam (sajam) di dalam lapas ini.
“Menanggapi laporan ini, kami mengerahkan tim keamanan gabungan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh kamar hunian warga binaan,” ujarnya.
Ia menyatakan meskipun dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan keamanan Lapas Narkotika Pangkalpinang tidak menemukan adanya barang-barang terlarang utama yang dicari, seperti narkoba, ponsel, maupun senjata tajam.
Namun, dalam penyisiran tersebut, petugas menyita beberapa benda yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan, yakni sendok dan piring yang terbuat dari kaleng. Benda-benda ini segera diamankan oleh petugas lapas.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut serta melakukan kontrol terhadap kinerja petugas lapas maupun tingkah laku warga binaan. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara lapas dan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan komitmen lapas untuk merespons setiap informasi yang masuk.
“Setiap laporan dan masukan yang kami terima akan segera laporkan kepada atasan untuk segera ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” katanya.