DAERAH

Imigrasi Kediri deportasi dua warga Tiongkok

34
×

Imigrasi Kediri deportasi dua warga Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Kediri, 11/10  – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX, karena menyalahi aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengemukakan kedua warga negara Tiongkok tersebut tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya.

“Keduanya merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri dan tidak melapor perubahan alamat tinggalnya,” katanya di Kediri, Sabtu.

Ia menambahkan, dalam proses hukumnya, keduanya juga telah menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri Kediri, pada Senin, 29 September 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Khairul, S.H.,M.H..

Dalam sidang tersebut, kedua warga negara Tiongkok ini terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Pasal 116 menjelaskan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Ada juga Pasal 71 ayat (a) yang menjelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing kepada kedua warga negara Tiongkok berupa hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalani vonis, Kantor Imigrasi Kediri kemudian melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Pendeportasian kedua warga negara Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya-Guangzhou dengan pengawalan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

Putra menambahkan, pihaknya deportasi tersebut merupakan peringatan bagi warga negara asing untuk mematuhi aturan di Indonesia.

Ia mengatakan, Imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktivitasnya untuk bekerja atau kegiatan lainnya bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya.

“Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” kata Putra.

(asmaul)