DAERAH

Dugaan Pembiaran THM Tanpa Izin di Halteng, Peran DPRD, PTSP, dan Kepolisian Dipertanyakan

224
×

Dugaan Pembiaran THM Tanpa Izin di Halteng, Peran DPRD, PTSP, dan Kepolisian Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Halmahera Tengah, 12/10  — Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali menuai sorotan publik di Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (12/10/2025).

Padahal, sesuai ketentuan hukum, setiap usaha yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol wajib mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Permendag RI Nomor 25 Tahun 2019, perubahan keenam atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ironisnya, sejumlah THM yang diduga tidak mengantongi izin tetap beroperasi bebas tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius masyarakat terhadap peran dan tanggung jawab DPRD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta aparat Kepolisian.

DPRD Dinilai Abai Fungsi Pengawasan
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Halteng dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas usaha hiburan tanpa izin. Padahal DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, termasuk memastikan regulasi peredaran minuman beralkohol berjalan efektif di daerah.

Hingga kini, publik tidak melihat adanya pemanggilan instansi terkait ataupun evaluasi terhadap lemahnya pengawasan usaha hiburan malam di wilayah Halteng.

PTSP Diduga Lalai Menindak Usaha Ilegal
Dinas Penanaman Modal dan PTSP selaku instansi penerbit izin usaha turut menjadi sorotan. Tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur THM dan peredaran miras, PTSP dinilai memiliki kewenangan penuh untuk menutup atau sedikitnya menegur pelaku usaha ilegal.

“Maaf saya cek dulu Kabid di kantor. Insha Allah Senin setelah masuk kantor,” singkat Kepala PTSP Halteng, Syamsul Bahri Ismail, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Untuk diketahui tidak adanya tindakan hingga saat ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya koordinasi antarinstansi.

Aparat Kepolisian Minim Respons
Di sisi lain, aparat kepolisian juga dipertanyakan karena belum melakukan penertiban meski usaha tanpa izin termasuk pelanggaran administrasi dan gangguan ketertiban umum.

Sejumlah THM bahkan disebut beroperasi dekat Masjid Raya Kota Weda dan berdampingan dengan gereja, sehingga memicu keresahan sosial dan moral masyarakat.

“Kami minta Pemda dan Kepolisian menertibkan THM tanpa izin ini karena sangat meresahkan, terutama bagi para ibu-ibu. Jangan ada pembiaran. Proses perizinan harus transparan dan aturan ditegakkan secara konsisten,” tegas salah satu warga yang mengaku keluarganya sering mengunjungi THM.

Warga khawatir kondisi ini dibiarkan berlarut-larut sehingga merusak citra daerah dan mengabaikan nilai sosial serta keagamaan masyarakat Halmahera Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD, PTSP, maupun Kepolisian terkait dugaan pembiaran aktivitas THM tanpa izin tersebut. (Wan)