Jakarta, 13/10 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10) malam.
“Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan kegiatan pemindahan 41 orang warga binaan ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam (12/10),” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Senin.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.
Sebelum pemberangkatan, seluruh warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi.
Pemeriksaan akhir turut dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi.
Syarpani menjelaskan, proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob dan Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta.
“Setiap tahapan kami lakukan secara cermat dan terukur. Sinergi antara Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian, Brimob dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Lapas yang ‘Zero Halinar’,” katanya.
Syarpani menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji.
Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam lapas. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kapas,” katanya.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(Raali)