Ketapang, Kalbar 13/10 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ketapang melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba serta sanksi hukumnya, bertempat di Aula Sekolah Rakyat Kabupaten Ketapang, pada Kemaren Kamis (09/10/2025).
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh para guru, siswa, serta perwakilan orang tua murid. Tim Sat Res Narkoba Polres Ketapang menyampaikan berbagai materi edukatif mengenai jenis-jenis narkotika, dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan generasi muda. Selain itu, turut disampaikan pula penjelasan tentang aturan hukum dan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P. melalui KBOnya IPDA M Julham, S.H. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ketapang dalam melakukan pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar. “Melalui penyuluhan ini, kami berharap adik-adik pelajar dapat memahami betapa berbahayanya narkoba dan menjauhinya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme para peserta yang aktif mengajukan pertanyaan seputar bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahannya.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Ketapang, semakin memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjauhi narkoba demi masa depan yang sehat, cerdas, dan berprestasi. (Roy Runtu)