Pulau Bintan 14/10 – Dalam rangka peningkatan integritas kesadaran anti korupsi bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).
Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH MH, Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Rafki Mauliadi, Amd TS Kom M Kom.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH MH memaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang memerlukan penanganan yang luar biasa pula.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” katanya.
Fenomena korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan, dimana berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.
Melalui kegiatan ini ia berharap dapat menumbuhkan pemahaman bagi masyarakat tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas, mengembangkan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, serta dapat mengajak masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing masing.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegas Kasi Penkum.
Pada kesempatan itu, Kasi Penkum juga menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata dan ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan korupsi.
“Untuk memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara,” terangnya.
Melalui kegiatan kampanye ini, Kejati Kepri berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi semakin meningkat, sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi dapat terwujud.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju indonesia maju,” ajak Kajati Kepri.
(rilis/ludin)