DAERAH

Polres Blitar tangkap residivis dengan 18 kasus kejahatan

12
×

Polres Blitar tangkap residivis dengan 18 kasus kejahatan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Blitar, 13/10 – Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang residivis berinisial DA (28) warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang terlibat dalam 18 kasus kejahatan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penangkapan DA berawal aduan laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Blitar.

“Kami lakukan penyelidikan dan mendapati nama DA dalam kasus tersebut,” katanya di Blitar, Senin.

Pihaknya kemudian mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar yang dilakukan oleh DA.

Polisi berhasil menangkap DA pada Selasa (7/10) di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri. Petugas terlibat dalam aksi kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres menambahkan 18 kasus tindak pidana pencurian tersebut dilakukan setelah pelaku keluar dari lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa telepon seluler milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.

Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor Mio hasil pencurian dengan kekerasan atau perampasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan. Kendaraan itu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di dekat pos pangkalan ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, setelah sebelumnya digunakan dalam aksi penjambretan.

Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci sepeda motornya masih tertancap di kendaraan.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku DA merupakan residivis yang telah empat kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan,” kata dia.

Kapolres Blitar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapan kejahatan ini bagian dari keseriusan polisi dalam mengatasi kriminal.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” kata dia.

Ia menambahkan dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar semakin kondusif. Masyarakat juga merasa semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

(donny)