IBU KOTA

Polres Jakpus tangkap pelaku penipuan modus bantu korban jadi polisi

8
×

Polres Jakpus tangkap pelaku penipuan modus bantu korban jadi polisi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, 14/10 – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

Kemudian korban dimintai uang sebesar Rp750 juta oleh tersangka agar bisa menjadi anggota Polri.

Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.

 

Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Oktober 2025.

Kapolres Metro Jakpus menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.

“Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.

“Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” katanya.

 

Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. “Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis dan transparan,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp dan satu buah ‘flashdisk’,” katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Raali)