Situbondo, 15/10 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan paruh baya diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti tidak lebih dari 5 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Rabu, mengatakan petugas menangkap tersangka inisial IL (40) di sebuah kamar kos di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, pada Selasa (14/10) malam setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat petugas kami melakukan penggeledahan di kamar kos perempuan 40 tahun itu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut AKP Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 2,72 gram serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu barang haram tersebut.
Selain itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat hisap (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Di lokasi, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Luthfi.
Dia menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu tersebut ke wilayah Situbondo,” kata Luthfi.
(donny)