Halmahera Tengah 16/10 – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Halteng), Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Kamis (16/10/2025).
Dalam pemeriksaan rutin yang digelar di Pelabuhan Weda, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang ditemukan tanpa pemilik di atas Kapal Cantika Lestari 10C.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Kapospol KP3 Weda, Aipda Ali Imron S. Bahri, S.Sos., M.H. Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kapal.
Dalam proses tersebut, petugas mendapati satu koper mencurigakan yang berisi 7 kantong plastik miras jenis cap tikus, masing-masing berukuran 5 liter. Saat dilakukan penelusuran, tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan barang tersebut. Barang bukti langsung diamankan ke Pos KP3 Weda.
Kapospol KP3 Weda, Aipda Ali Imron, menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin akan terus digencarkan untuk mencegah masuknya miras ilegal melalui jalur laut.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin guna menekan peredaran miras di wilayah Halmahera Tengah, khususnya yang masuk melalui moda transportasi laut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan bahwa Polres Halteng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang akhir tahun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal,” jelasnya.
Polres Halmahera Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Wan).







