Halmahera Tengah, 17/10 n — Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi terselubung, Jumat (17/10/2025).
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Halteng yang menilai pemerintah daerah terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran tersebut.
Maraknya tempat hiburan malam tanpa izin ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Fagogoru. Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik malam, diduga terdapat aktivitas yang mencoreng martabat daerah.
Anggota DPRD Halteng Fraksi NasDem, Helmi Kasim, menyampaikan kecaman keras terhadap fenomena tersebut. Ia menyebut keberadaan kafe-kafe tak berizin sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan sekaligus penghinaan terhadap moral masyarakat.
“Ini jelas mencederai kearifan lokal kita. Weda bukan tempat untuk praktik maksiat berkedok hiburan malam. Pemda jangan hanya diam menonton,” tegas Helmi dalam salah satu rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
Menurut Helmi, sebagian besar kafe yang beroperasi di Weda tidak mengantongi izin usaha resmi. Aktivitas di dalamnya bahkan diduga melibatkan wanita penghibur yang menemani tamu hingga larut malam, serta penjualan miras ilegal tanpa pengawasan.
“Banyak kafe menjual miras tanpa izin, dan didalamnya terjadi praktik yang tidak pantas. Ini berlangsung terang-terangan, seolah hukum tidak berlaku di Weda,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi faktor utama suburnya pelanggaran tersebut. Helmi mendesak Satpol PP dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah penertiban. Bahkan, ia memperingatkan bahwa jika pemerintah terus berdiam diri, dirinya bersama masyarakat adat dan tokoh agama siap turun tangan langsung.
“Kalau Pemda terus diam, saya bersama masyarakat adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat akan turun menutup paksa tempat-tempat maksiat itu,” tandasnya.
Helmi menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal legalitas usaha, tetapi tentang menjaga marwah daerah yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kehormatan. Dikhawatirkan, jika dibiarkan, praktik-praktik tersebut akan merusak generasi muda dan memperburuk citra Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media kepada DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih dilakukan guna memastikan legalitas izin usaha dan status pekerja di kafe-kafe tersebut.
Meningkatnya kegelisahan warga membuat desakan publik terhadap penertiban semakin kuat. Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera bertindak sebelum Weda berubah menjadi kota tanpa kendali.
“Ini bukan sekadar seruan politik, ini panggilan nurani. Kami tidak akan diam sampai Weda kembali bersih dari praktik semacam ini,” tutup Helmi. (Wan)







