HUKRIM

Polres OKU ungkap 26 kasus narkoba selama Juli-September 2025

243
×

Polres OKU ungkap 26 kasus narkoba selama Juli-September 2025

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Baturaja, 17/10  – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan selama Juli-September 2025 mengungkap sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 32 orang tersangka.

“Selama tiga bulan terakhir pada periode Juli-September 2025 kami mengungkap sebanyak 26 kasus narkoba,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan dari 26 kasus tersebut turut diamankan sebanyak 32 orang bandar hingga pengedar terdiri atas 30 orang laki-laki dan dua perempuan.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 1,5 kilogram daun ganja, 73,24 gram sabu-sabu, 19 butir pil ekstasi dan dan 78,51 gram tembakau gorila.

Menurutnya, dari semua kasus tersebut terdapat satu kasus yang cukup menonjol dan fenomenal dengan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram narkoba jenis ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

“Untuk kasus ini dua orang bandar yang kami amankan yaitu berinisial RJ (22) dan SR (19),” katanya.

Dia mengungkapkan kedua tersangka merupakan bandar narkoba lintas provinsi karena barang yang didapat dan diedarkan berasal dari luar Sumsel.

Untuk itu, kata dia, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan pemasok ganja dan tembakau gorila di luar provinsi Sumsel.

RJ dan SR  akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

(Tendri)