Palu, 17/10 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.
“Kedua pelaku berinisial E dan A ditangkap di dua tempat terpisah bersama sejumlah barang bukti sepeda motor berbagai merek,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail di Palu, Jumat.
Ia menerangkan Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu menangkap pelaku setelah menerima laporan mengenai transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (16/10).
Tim Polresta Palu kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku E beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, E mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama rekannya berinisial U, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi melanjutkan pengembangan kasus dan pada malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita kembali menangkap pelaku A dan mengamankan sejumlah barang bukti di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua pelaku terlibat dalam sedikitnya 11 laporan polisi terkait curanmor di wilayah hukum Polresta Palu,” ujarnya.
Kepolisian menyita barang bukti di antaranya Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria FU merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, Yamaha Vixion hitam, tiga helm, serta dua kunci L yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kasat Reskrim mengatakan kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut dia, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ia menegaskan Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku terungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi.
(topan)







