Oleh: Rioberto Sidauruk, Pimpinan Kongres HAPI 2025.
Organisasi advokat di Indonesia selalu berada di tengah pusaran reformasi hukum, menuntut kepemimpinan yang tidak hanya stabil, tetapi juga visioner dan akuntabel.
Dinamika ini mencapai puncaknya di Kongres Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) 2025, yang digelar pada 17 Oktober 2025 di Jakarta.
Seluruh proses, mulai dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang memutuskan Kongres segera digelar hingga Rapat Pleno Lanjutan Kongres, diarahkan untuk menguji dan menentukan kelayakan pimpinan dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Apalagi, seperti ditegaskan oleh Ketua Umum HAPI, Enita Adyalaksmita saat itu, penegakan hukum masih dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, dan hak imunitas advokat “sering dikebiri dalam pelaksanaan tugas profesi”.
Advokat, yang disebut Enita sebagai “garda depan keadilan”, membutuhkan kepemimpinan yang teruji dan akuntabel di tengah tantangan mewujudkan Supremasi Hukum yang berkeadilan di era Indonesia Emas 2045.
Kebutuhan akan stabilitas dan akuntabilitas tersebut dijawab melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2020–2025.
LPJ yang disusun secara sistematis dan akademis sebagai bentuk akuntabilitas organisasi, diterima tanpa penolakan oleh seluruh peserta Kongres HAPI dari seluruh Indonesia, sebuah indikasi kuat adanya konsensus. LPJ tersebut memaparkan kontribusi substantif yang terbagi dalam tiga pilar utama.
Di Bidang Peningkatan Kapasitas Profesi, HAPI telah memenuhi amanat UU No. 18 Tahun 2003 dengan menyelenggarakan PKPA secara reguler (daring dan luring), bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum dan lembaga profesional, dan diikuti oleh ribuan calon Advokat.
Kualitas materi PKPA disesuaikan dengan dinamika praktik hukum terkini, termasuk cyber law dan transnational law. Selain itu, HAPI telah memfasilitasi sumpah bagi ribuan anggota baru di berbagai Pengadilan Tinggi, menjamin legalitas praktik sesuai Pasal 4 UU Advokat.
Di Bidang Legislasi, HAPI menunjukkan peran officium nobile yang konkret. Organisasi ini terlibat dalam RDPU di Komisi III DPR RI untuk RUU KUHAP, memberikan masukan akademis dan praktikal terkait penguatan hak-hak tersangka/terdakwa dan peran advokat pada fase penyidikan dan penuntutan.
Kontribusi serupa juga diberikan pada Baleg DPR RI terkait Revisi UU No. 18 Tahun 2003, mengusulkan revisi yang menekankan penguatan perlindungan profesi (anti-kriminalisasi) dan peningkatan integritas organisasi profesi.
Filsuf hukum internasional terkemuka, Richard A. Posner, pernah menegaskan, “Peran advokat adalah menjembatani celah antara hukum dalam buku (law in books) dan hukum dalam praktik (law in action), dan untuk itu diperlukan imunitas fungsional yang teguh.” Komitmen HAPI terhadap legislasi dan imunitas adalah pengejawantahan dari tuntutan filosofis ini.
Di Bidang Tata Kelola Organisasi, HAPI secara konsisten menyelenggarakan Konferda di berbagai provinsi untuk konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan daerah, mencerminkan prinsip desentralisasi organisasi.
Konferda ini penting untuk menetapkan kepengurusan yang representatif dan membahas isu-isu hukum daerah.
Konsensus Mutlak
Pencapaian LPJ ini mendapatkan pengukuhan legalitas melalui Pendaftaran Merek Organisasi. Sertifikat Merek HAPI dengan Nomor Pendaftaran IDM000960723 di Kelas 45 (Jasa Hukum) atas nama Bob Hasan, yang berlaku hingga 18 Maret 2031, menjamin perlindungan hukum eksklusif.
Kinerja ini meyakinkan peserta Kongres bahwa kepemimpinan sebelumnya adalah yang terbaik untuk memimpin agenda besar HAPI selanjutnya, yakni melanjutkan PKPA beasiswa dari DPP HAPI.
Kredibilitas internal HAPI diperkuat oleh pengakuan eksternal. Kehadiran perwakilan tinggi dari Kemenko Hukum & HAM RI dan Irwasum Polri dalam Kongres menjadi simbol bahwa sinergi Polri dan Advokat adalah kunci terwujudnya penegakan hukum yang profesional.
Kontinuitas pimpinan diperlukan untuk mengawal implementasi agenda HAPI, seperti memastikan ketentuan imunitas hukum bagi advokat masuk dalam RUU KUHAP dan mendesak penerapan prinsip keadilan restoratif.
Mandat Tuntas
Setelah seluruh masukan dari DPD, serta pleno peserta dan agenda dibahas, Sidang Kongres HAPI 2025, yang di pimpin Rioberto Sidauruk, S.H., M.H. (DPP HAPI), Anggota: Shinta Marghiyana, S.H., M.H. (HAPI Banten), Yosep S. Bimantara, S.H. M.H. (HAPI Jawa Barat), Muhammad Armin Alwy, S.H., M.H. (HAPI Sulawesi Selatan) dan Andre Lesnussa, S.H., M.H. (HAPI Papua) mengambil keputusan.
Keputusannya adalah penegasan bahwa HAPI memilih jalur stabilitas dan akuntabilitas untuk mengemban tema Kongres: “PERAN ADVOKAT DALAM MEMPERKUAT PENEGAKAN HUKUM MENUJU INDONESIA EMAS 2045”.
Akhirnya, konsensus seluruh anggota HAPI di tingkat akar rumput, yang tercermin dari diterimanya LPJ dan terakomodasinya seluruh masukan, menjadi dasar bagi Pimpinan Sidang Kongres, Rioberto Sidauruk, S.H., M.H., untuk mengambil keputusan.
Dengan tidak adanya suara penolakan, Rioberto Sidauruk mengukuhkan Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. sebagai duet pimpinan HAPI 2025–2030.
Keputusan ini bukan sekadar tentang mempertahankan posisi, tetapi tentang memastikan bahwa agenda besar reformasi hukum berjalan tuntas.
Dengan mandat kuat hingga 2030, HAPI berada di posisi terbaik untuk mewujudkan visinya sebagai organisasi yang mandiri, profesional, dan independen, serta menjadi pelayan masyarakat sejati dalam menegakkan supremasi hukum.
Melalui duet kepemimpinan yang teruji ini, HAPI berada di posisi yang kuat untuk menjadi organisasi profesi yang tidak hanya dihormati, tetapi juga disegani karena gagasan, dedikasi, dan keteladanannya terhadap bangsa. ###







