HUKRIM

Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Desa Celawan

190
×

Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Desa Celawan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Serdang Bedagai, 14 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, diringkus petugas saat tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB di Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa benar terdapat aktivitas pengedaran narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial G alias K,” ujar AKP Arif Suhadi.

Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 4,58 gram.

2. Dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,77 gram.

3. Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme.

4. Satu unit timbangan digital (skil).

 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial G alias K telah diamankan oleh personel Sat Narkoba karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.

(Sahat M Sinaga)