Gorontalo, 22/10 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Gorontalo melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda Gorontalo,” kata Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Firman Taufik di Gorontalo, Rabu.
Setelah melalui proses penyidikan mendalam, jelas Firman, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato resmi memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-indang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yaitu LS (27) warga Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara; NM (34), warga Kabupaten Pohuwato; KDH (40) dan YM (34), keduanya warga Kabupaten Gorontalo; serta IA (46), warga Kabupaten Pohuwato.
Firman mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat ekskavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Polda Gorontalo, kata Firman, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah.
“Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” katanya pula.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap II, penyidikan dinyatakan selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan.
(Susanti)







