DAERAH

Polda NTB jerat pelaku perdagangan rokok Ilegal empat tahun penjara

56
×

Polda NTB jerat pelaku perdagangan rokok Ilegal empat tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Kupang, 29/10  – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjerat pelaku perdagangan rokok tanpa izin edar dengan ancaman empat tahun penjara akibat perbuatannya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu mengatakan pelaku berinisial F dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku diancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” katanya,

Pelaku ditangkap saat dilakukan pengungkapan rokok tanpa izin oleh tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Dalam pengungkapan itu polisi yang berhasil menyita 2.590 bungkus rokok ilegal dari hasil operasi di tiga kabupaten di NTT pada periode 14–22 Oktober 2025.

Tiga kabupaten itu tersebar di Nagekeo, Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

Dia menjelaskan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten itu memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

Barang-barang tersebut diduga disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan produk ilegal dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Henry menjelaskan, dari operasi tersebut tim menyita dua jenis rokok tanpa izin edar, yakni R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus dengan kemasan hitam bertuliskan huruf R merah dan &D BOLD putih, serta HUMMER sebanyak 800 bungkus dengan kemasan merah terang bertuliskan NEW HUMMER dan logo lingkaran kuning.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menindak tegas praktik perdagangan tanpa izin yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Henry saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10).

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi daerah dan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagian besar barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

(Jhon)