DAERAH

Kapolda NTT perintahkan anggota sita seluruh miras ilegal

41
×

Kapolda NTT perintahkan anggota sita seluruh miras ilegal

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Kupang, 06/11  – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan anggota di wilayah hukum Polda NTT untuk menyita seluruh minuman keras ilegal yang dijual bebas di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan hal ini dilakukan karena minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah NTT.

“Menanggapi perintah itu jajaran Polda NTT telah menggelar operasi minuman keras secara serentak di seluruh wilayah hukum NTT sejak tanggal 1-3 November 2025 dan mendapati 9,6 ton minuman keras ilegal,” katanya.

Dia mengatakan sejumlah minuman keras itu terdiri dari berbagai jenis, yakni seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional.

Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Razia yang dilakukan itu ujar dia, dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kombes Henry menjelaskan bahwa 9,6 ton minuman keras yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT. Sebagian besar merupakan hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.

“Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Henry juga mengatakan, mereka juga terus memetakan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan pembinaan terhadap masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Kombes Henry .

Henry juga menambahkan Kapolda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan keselamatan diri maupun orang lain.

Dengan hasil operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur semakin kondusif menjelang berbagai agenda kegiatan sosial dan keagamaan di akhir tahun 2025.

(Robert)