HUKRIM

Polisi bekuk pembuat SIM palsu di Kolaka

32
×

Polisi bekuk pembuat SIM palsu di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Kendari, 06/11  – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka membekuk sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (5/11).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka Iptu Della Indah Lesatri saat dihubungi di Kendari, Rabu malam, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M (15) dan D (26).

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian tengah melaksanakan Operasi Sikat Anoa, dan mencurigai aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah diperiksa, ditemukan M, warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan peralatan komputer dan printer,” kata Dela Indah.

Dia menyebutkan setelah diamankan, petugas kemudian menghubungi piket Polres Kolaka untuk melakukan penindakan dan pengembangan terkait temuan tersebut.

Della Indah mengungkapkan dari hasil pengembangan kepolisian, pihaknya kembali mengamankan seorang warga Desa Kalibaru, yang diduga menjadi otak dari kegiatan ilegal tersebut inisial D.

“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu tersebut. D adalah pelaku utama, ini pemeriksaan awal,” ujarnya.

Della Indah menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa SIM B2 Umum palsu, printer, amplas, cat semprot, kertas cetak, dan roll stiker.

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka mampu memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelas Della Indah.

Dari hasil interogasi dari kedua pelaku itu, mereka mengaku telah melakukan kegiatan pencetakan SIM palsu itu sejak September 2025 lalu.

Saat ini, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka untuk melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna SIM palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan cara instan di luar prosedur resmi.

“Pembuatan SIM hanya dilakukan oleh Satlantas Polres dengan mekanisme yang sah. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini,” tambahnya.

(dinda)