Samarinda, 07/11 – Aparat gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Kalimantan Timur, Polri, TNI, dan instansi terkait menjaring 42 orang yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba dalam operasi pemulihan wilayah rawan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kami pada hari ini melaksanakan operasi gabungan untuk pemulihan kampung rawan narkoba,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Tejo Yuantoro di Samarinda, Jumat.
Operasi tersebut difokuskan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, yang dilaksanakan sejak Kamis (6/11/2025) malam hingga Jumat pagi.
Tejo menjelaskan pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada data pengungkapan kasus narkotika yang signifikan di wilayah itu selama sebulan terakhir.
“Berdasarkan hasil pengungkapan kasus di sekitar Jalan Lambung Mangkurat Samarinda, kami mengungkap tiga kg sabu. Sedangkan dari Polresta Samarinda mengungkap tujuh kg sabu,” tambahnya.
Ia menyebut total 10 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir dari Oktober hingga November 2025.
Operasi pemulihan kampung narkoba ini mengerahkan personel gabungan dari BNNP Kaltim, BNN Samarinda, Ditresnarkoba Polda Kaltim, dan Satresnarkoba Polda Kaltim.
Turut serta pula OPM 0901, Denpom 6 Samarinda, KPP Bea Cukai Samarinda, Kesbangpol Linmas Provinsi Kaltim, Satpol PP Provinsi Kaltim, dan aparat Kelurahan Pelita.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 43 orang untuk menjalani tes urine di tempat. “Hasil razia gabungan pada hari Kamis (6/11) diamankan 42 orang positif narkoba,” tegas Tejo.
Tejo memastikan proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan karena petugas mengedepankan sifat humanis. “Kita bersifat humanis, jadi tidak ada perlawanan, dan masyarakat juga mau dengan kooperatif kita amankan ke BNNP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pengguna yang terjaring tidak mengenal usia, mulai dari muda, dewasa, hingga tua. Bahkan, terdapat seorang penyandang disabilitas tuna rungu di antara mereka yang diamankan.
Saat ditanya mengenai temuan barang bukti, Tejo menyatakan tidak ada barang sitaan yang ditemukan pada 42 orang tersebut.
“Pengguna semua, iya, karena tidak ditemukan barang bukti,” ucapnya.
Petugas mengenali para pengguna dari gelagat mencurigakan, seperti berkelompok dan terlihat sedang mengantri untuk membeli.
Selanjutnya, ke-42 orang yang positif narkoba itu tidak ditahan, melainkan akan diarahkan untuk rehabilitasi. Langkah ini diambil agar mereka tidak lagi menjadi pengguna dan dapat pulih.
Tujuan utama dari operasi ini adalah mengubah status kawasan tersebut dari rawan narkoba menjadi Kawasan Bersinar atau bersih dari narkoba.
Tejo menambahkan bahwa operasi serupa akan dilanjutkan secara bertahap di titik-titik rawan lainnya.
Ia menyebut kawasan lain yang menjadi target prioritas di Samarinda adalah Gunung Bugis, Balikpapan.
“Kami juga akan menyasar wilayah lain di Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Bontang untuk program serupa,” demikian Tejo.
(bali)







