Mataram, 07/11 – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat memenjarakan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pada dinas pendidikan dan kebudayaan tahun anggaran 2022 bernilai Rp32,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, mengatakan penahanan yang dimulai pada hari ini di Rutan Selong merupakan bagian dari langkah penyidikan jaksa.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.
Empat tersangka tersebut berinisial AS, A, S, dan MJ. Tersangka AS merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, tersangka A adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S beserta MJ merupakan pihak swasta dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Dalam surat penetapan tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan yang menjadi objek perkara terkait peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tingkat sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.
Penyidik telah menemukan alat bukti pidana yang diperkuat dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari akuntan publik dengan nilai mencapai Rp9,27 miliar.
Kerugian muncul dari adanya dugaan pemufakatan jahat antara keempat tersangka dengan peran AS bersama S dan MJ menyusun skema pemenangan penyedia barang sebelum mengunggahnya ke sistem pembelian E-Katalog. Tersangka A sebagai PPK kemudian memilih perusahaan S dan MJ sebagai penyedia barang.
Adapun jumlah barang yang masuk dalam proyek pengadaan ini berupa laptop dengan jumlah 4.320 unit. Seluruh laptop disalurkan kepada 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.
(Dhimas)







