Batam, 07/11 – Operasi pemulihan kawasan rawan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau bersama TNI, Polri, Pemkot Batam di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Jumat, berhasil menjaring 36 penyalahguna.
Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri Kombes Pol. Nestor Simanihuruk mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menjaring 51 orang penghuni rumah liar (ruli) di Kampung Madani yang dicurigai.
Lalu setelah dilakukan tes urine tanpa ada barang bukti, hasilnya diperoleh 37 orang positif narkoba, sisanya 15 orang negatif.
“Hasil operasi hari ini, ada 51 orang yang kami amankan, bukan penduduk sini (Kelurahan Mukakuning), sebagian lagi penduduk setempat,” kata Nestor.
Dia menjelaskan, 36 orang penyalahguna itu terdiri atas 27 pria dan sembilan orang wanita (salah satunya anak di bawah umur usia 15 tahun). Sedangkan yang negatif, empat pria, 11 wanita.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil razia tersebut, seperti satu paket kecil sabu, 10 pcs bong, 24 mancis, 2 boks pipet kaca pierex, 20 unit ponsel atas nama Ajang, dan tujuh ponsel beda-beda pemilik.
Kemudian senjata tajam terdiri atas enam linggis, tiga tang, satu obeng, satu martil, satu pipa besi, satu kantong plastik dan selang isap.
Nestor menyebut hasil operasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan rehabilitasi terhadap 36 penyalahguna tersebut.
“Selain direhabilitasi kami juga lakukan pemeriksaan terhadap 36 orang ini untuk mengungkap jaringannya,” katanya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Operasi pemulihan kawasan narkotika, ini serentak seluruh wilayah Indonesia. Di Kepri dilaksanakan di Kota Batam, karena terdapat Kampumg Madani yang dulunya dikenal dengan nama Kampung Aceh.
“Untuk wilayah Kepri di wilayah Kota Batam karena sering sebut Kampung Aceh, tapi kami sekarang sebut Kelurahan Mukakuning,” katanya.
Pelaksanaan Operasi pemulihan kawasan rawan narkoba merupakan instruksi langsung dari Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto kepada jajaran BNN di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini juga bertepatan dengan satu tahun diresmikannya Kampung Madani bebas narkoba di Kelurahan Mukakuning 16 November 2024.
Razia gabungan di Kampung Madani juga pernah dilaksanakan pada 7 November 2024, sebanyak 88 orang penghuni kawasan tersebut positif mengkonsumsi narkoba, terdiri atas 22 wanita, dan 66 pria.
Adanya penurunan jumlah warga yang terjaring razia tersebut, kata Nestor, mengindikasi bahwa program Kampung Madani bebas narkoba berdampak, walaupun tidak signifikan.
“Perlu keseriusan semua pihak, bukan hanya BNN, Polri saja, tapi pemerintah daerah juga, agar warga di sini bisa dibina, guna mewujudkan Kampung Madani bebas narkoba,” kata Nestor.
Selain mengamankan 36 penyalahguna itu, juga dilaksanakan pembongkaran satu unit bangunan yang jadi tempat tindak pidana narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyebut pihaknya baru saja menangkap seorang pengedar sabu di sebuah kos-kosan di Kampung Madani pada Selasa (4/11).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 5,69 gram sabu yang diakui pelaku MN sebagai miliknya.
“Selasa kami tangkap satu orang diduga pengedar, sekarang rumah kost-kostan tempatnya itu kami rubuhkan,” kata Anggoro.
Sejak Kampung Madani diresmikan November 2024 hingga November 2025, tercatat sudah lima kali pembongkaran rumah liar tempat terjadinya peristiwa tindak pidana narkoba. Dengan rincian, tanggal 17 Januari sebanyak satu unit, tanggal 19 Februari sebanyak satu unit, tanggal 16 April sebanyak dua unit dan tanggal 9 Juli sebanyak dua unit, dan 7 November sebanyak satu unit.
Penertiban juga pernah dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 atau tiga hari setelah peresmian Kampung Madani, sebanyak tujuh bangunan ruli dirubuhkan, kemudian tanggal 2 Desember sebanyak dua ruli dan satu kamar kos.
(wan)







