NASIONAL

KPK sita sejumlah uang tunai dalam OTT Bupati Ponorogo

5
×

KPK sita sejumlah uang tunai dalam OTT Bupati Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, 08/11  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.

“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Budi mengatakan KPK masih belum dapat memberitahukan secara rinci mengenai jumlah uang yang telah disita dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 7 November 2025, KPK mengonfirmasi adanya OTT yang menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo maupun orang-orang yang ditangkap tersebut.

 

KPK menyampaikan terdapat 13 orang yang ditangkap dalam OTT di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.

Namun, lembaga antirasuah itu baru membawa tujuh dari 13 orang dalam dua kloter ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.

Sementara kloter kedua terdiri atas orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berinisial KPU.

Kegiatan OTT di Ponorogo tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK pada tahun 2025.

 

KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

(ant)