Jakarta, 08/11 – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang diduga terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam berupa celurit di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.
“Dua remaja berinisial R (16) dan Y (16) diamankan setelah tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di sekitar Jalan Pangeran Jayakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Condro Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Susatyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam di tempat umum.
Kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Susatyo mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat keluar rumah pada malam hingga dini hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Jangan sampai mereka salah pergaulan dan terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan,” katanya.
Susatyo menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif bagi generasi muda. “Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial atau hal-hal yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” katanya.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan, patroli malam itu dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang berpatroli di wilayah Sawah Besar mendapati sekelompok remaja mencurigakan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam,” katanya.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus meningkatkan patroli malam agar potensi tawuran remaja bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Polisi menetapkan pasal terhadap kedua remaja tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai senjata pemukul, penikam atau penusuk, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini, kedua remaja berikut barang bukti celurit telah diamankan di Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Polisi memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian sudah aman dan kondusif serta akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terulangnya aksi serupa.
(Raali)







