DAERAH

Polres Rejang Lebong ciduk pelaku begal pelajar

4
×

Polres Rejang Lebong ciduk pelaku begal pelajar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Rejang Lebong, Bengkulu, 08/11  – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menciduk pelaku perampokan kendaraan bermotor (begal) terhadap seorang pelajar di wilayah itu yang menyebabkan korbannya terluka parah akibat ditusuk dengan menggunakan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan kasus perampokan kendaraan bermotor atau begal ini terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan korbannya ialah Marchel Handika (15) seorang pelajar SMP yang tinggal di Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

“Tersangka pelakunya ialah RK, umur 17 tahun, warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka ini ditangkap pada Jumat malam saat bersembunyi di kontrakan teman perempuannya,” kata dia.

Dia menjelaskan, kejadian perampokan kendaraan bermotor ini terjadi di jalanan Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah. Akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk oleh senjata tajam jenis pisau di bagian dada dan rusuk kanan serta luka di bagian hidung.

Selain mengalami luka yang cukup parah, kata dia, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah dengan nomor polisi A-3729-OO, serta satu unit handphone merek OPPO A54 warna biru.

Menurut dia, penangkapan tersangka pelaku yang masih berstatus pelajar SMA sederajat ini bermula pada pukul 16.00 WIB unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas (pasal 365 KUHP).

“Pada pukul 17.00 WIB unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, kemudian petugas langsung menuju Desa Kepala Curup, namun sampai di lokasi terduga pelaku sudah kembali ke Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah,” terangnya.

Tidak mau terduga pelaku melarikan diri, petugas Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pemetaan wilayah Kelurahan Air Bang, dan mendapat informasi jika pelaku sedang berada di kontrakan teman perempuannya dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban dengan merek OPPO A54 warna biru dan uang hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp900 ribu.

Kepada petugas penyidik, tambah dia, tersangka pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana curas. Kemudian untuk sepeda motor milik korban yang dibegalnya sudah digadaikan kepada seseorang di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Sedangkan untuk senjata tajam yang digunakan tersangka RK ini, dari pengakuannya kepada penyidik telah dibuangnya di jembatan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.

“Saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap sepeda motor milik korban yang digadai dengan seseorang di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Selain itu petugas juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban,” demikian AKP Sinar Simanjuntak.

(Tendri)