DAERAH

Polres Trenggalek tangkap dua pelaku penyalahgunaan senpi rakitan

8
×

Polres Trenggalek tangkap dua pelaku penyalahgunaan senpi rakitan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Trenggalek, Jatim, 08/11 – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api rakitan.

Kedua tersangka berinisial MA (33), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM (32), warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Trenggalek.

Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Maliki di Trenggalek, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan senjata api ilegal yang disimpan di rumah salah satu tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MA dan MM di lokasi terpisah beberapa hari lalu.

“Dua tersangka ini kami amankan karena memiliki dan memperjualbelikan senjata api rakitan. Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp20 juta,” ujar Ridwan.

Kasus berawal saat MA yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara, bermaksud membeli airsoft gun.

Ia kemudian menghubungi MM di Jawa Barat untuk mencarikan barang tersebut. Namun, MM justru menawarkan senjata api (senpi) rakitan dan MA setuju untuk membelinya.

“Senpi rakitan itu dikirim ke saudara MA di Tasikmalaya dengan dalih berisi peralatan otomotif, sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek,” terangnya.

Setelah tiba di rumah MA, senjata tersebut disimpan di lemari tanpa diketahui keluarganya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu magazin.

“Dari pengakuan MA, senjata itu belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Surya)