Makassar, 09/11 – Jajaran Polrestabes Makassar membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jejaring sindikat diduga dari Jambi, usai anak perempuan bernama Bilqis (4) yang diculik pada Minggu (2/11) di Taman Pakui Kota Makassar, berhasil diselamatkan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Meskipun korban telah ditemukan, kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik kepada si korban, orang tuanya juga kepada para pelakunya,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat penyerahan korban kepada orang tuanya di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Kapolres mengemukakan, pengungkapan kasus ini tentunya atas koordinasi, kolaborasi dan pelibatan Polda Jambi beserta jajarannya di Polres Merangin sehingga korban berhasil diselamatkan. Meski demikian, pihaknya akan mengumumkan secara utuh pada Senin, 10 Oktober 2025.
“Besok kita akan rilis (para pelaku), karena kami masih harus melakukan pemeriksaan. Tindak pidananya apa, jadi kita akan dalami jaringannya, papar mantan Kapolres Metro Depok, Jawab Barat ini kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang anak bernama Bilqis dilaporkan hilang oleh orang tuanya Dwi Nurmas (34) saat bermain bersamanya di Lapangan Tenis Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar pada Minggu (2/11) sore. Korban akhirnya terdeteksi CCTV dibawa seorang perempuan dan dua anak kecil bersamanya.
Karena merasa khawatir, orang tua korban melaporkan anaknya hilang dan dugaan kuat diculik berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial. Belakangan dikabarkan pelakunya berinisial SY, warga Kota Makassar.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap di Makassar. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan terdeksi korban di bawa jaringan pelaku lainnya ke Provinsi Jambi. Tim Gabungan Polrestabes langsung berkoordinasi dengan Polda Jambi dan jajarannya di Polres Merangin melaksanakan operasi.
Kronologi pengungkapan kasus
Informasi diperoleh, dalam operasi itu tim gabungan berhasil mengamankan dan menyelamatkan anak korban pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WITA di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, setelah bernegosiasi dengan pihak Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Jambi dengan menebusnya Rp100 juta.
Kasus ini terungkap setelah para pelakunya ditangkap polisi. Dari pengakuan pelaku di SY di Makassar awalnya telah menjualnya anak korban kepada sindikat pelaku NH (29) warga asal Jawa Tengah seharga Rp5 juta. SY mengaku korban berasal dari keluarga kurang mampu dinamai Kiki.
NH kemudian membawa anak korban dan menawarkan kepada pelaku lain inisial perempuan inisial M (49) berdomisili di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi melalui telepon dengan harga Rp30 juta, lalu disanggupi pelaku.
NH bersama anak korban lalu berangkat dari Makassar ke Jambi. Setibanya di Jambi, pelaku M dan APS (laki-laki) membawa anak korban ke Bangko. Pelaku M lalu menyerahkan anak korban ke pelaku LN diketahui warga Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Jambi, setelah sebelumnya menerima uang Rp80 juta.
Belakangan, kasus penculikan itu ramai dibicarakan di media sosial maupun media massa, apalagi pelakunya di Makassar sudah ditangkap polisi. Ketiganya lalu panik hendak mengambil kembali anak korban, namun ditolak warga SAD. Ketiga korban dibekuk tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin di Kabupaten Kerinci.
Hasil penyelidikan, pelaku M dan APS mengaku sudah sembilan kali melakukan transaksi jual beli anak kepada warga SAD Mentawak di Kabupaten Merangin, Jambi. Sedangkan LN yang merupakan warga SAD, sudah menyerahkan anak korban ke lelaki inisial BGN juga warga SAD.
Proses penyelamatan Balqis cukup alot, sebab pihak kepolisian harus mendatangi Temenggung Sikar atau pemimpin suku tersebut untuk menjaga situasi kondusif dan berkoordinasi agar mendapatkan informasi keberadaan LN maupun B karena keduanya warga SAD.
Hasil dari koordinasi tersebut, Temanggong Sikar akhirnya melakukan pendekatan dengan pelaku B agar menyerahkan anak korban asal Makassar ini yang diculik para pelaku. Namun dalam proses negosiasi itu, pelaku BGN mau menyerahkan anak korban asalkan membayar Rp150 juta, tetapi disepakati Rp100 juta.
(Darwin)







