DAERAH

Badan Jalan Tergerus Dampak Pengalihan Drainase Jalan, BPJN Wilayah Jateng – DIY Tutup Mata.

84
×

Badan Jalan Tergerus Dampak Pengalihan Drainase Jalan, BPJN Wilayah Jateng – DIY Tutup Mata.

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Cilacap,Jateng – swarabhayangkara.com 11/11/25. Penutupan saluran air/drainase jalan di km 02 jalan raya Karangpucung – Majenang kabupaten Cilacap berdampak tergerusnya badan jalan.

Keadaan seperti itu sudah berlangsung lama kurang lebih satu setengah bulan dan akan terjadi penggerusan yang berkepanjangan.

PPK 1.5 tutup mata.

Sangat disayangkan pihak BPJN wilayah Jateng – DIY dalam hal ini PPK  1.5 seolah tutup mata tidak menggubris,apalagi mengambil langkah tegas , padahal kegiatan itu sangat membahayakan keadaan badan jalan bila dibiarkan.

Ruang Marka jalan yang itu merupakan badan jalan lama kelamaan akan habis, yang lagi lagi akan  membahayakan kondisi jalan dan pengguna jalan tentunya Dinas PSDA  Propinsi Ambil Sikap.

Dengan adanya kejadian tersebut/pemindahan saluran drainase dinas PSDA propinsi Jateng telah mengambil sikap.Dibantu pihak pemerintah desa Karang pucung mengundang diduga pelaku penutupan saluran untuk dikonfirmasi. Pada pertemuan petugas dari PSDA tegas meminta agar saluran dikembalikan ke tempat asal.

“Pihak dinas PSDA tidak mengijinkan saluran dipindahkan,karena akan merugikan banyak pihak,dan harus dikembalikan ke semula”.Jelas Saekhu petugas PSDA. “Tanah PSDA adalah tanah negara,tidak boleh dikuasai apalagi dimiliki secara pribadi,itu melanggar ketentuan perundang undangan”.Jelasnya lagi.

“Tidak ada tolelir,harus dikembalikan ke tempat semula”.Pungkasnya. Sikap yang sama juga diambil pemerintah desa karangpucung, PJ kades Karangpucung menegaskan bahwa kegiatan itu harus dihentikan.

“Kegiatan itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,dan pengalihan alur drainase itu harus mendapatkan ijin dari dinas PSDA”Tegasnya.

Awak media mencoba menghubungi pengawas jalan nasional Karangpucung – Majenang lewat sambungan telpon tapi sayang tidak nyambung.

Pemerhati dari ormas Gibas Cilacap,Arif Darmawan saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa kegiatan itu melanggar ketentuan.

“Harus dihentikan kegiatan pemindahan saluran drainase itu karena melanggar aturan.Dinas PSDA dan Bina Marga jalan nasional harus tegas,masa pemerintah kalah dengan oknum.

Kalau diingatkan tetap membandel,tinggal dilaporkan ke aparat penegak hukum,selesai!”Tuturnya

Saat berita ini diturunkan,kegiatan pemindahan saluran yang akan berdampak membahayakan kondisi jalan itu masih berlangsung.

 

Tim Swara Bhayangkara.