Palangka Raya, 19/11 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah mengamankan tiga orang warga negara asing asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Ketiga WNA Malaysia tersebut saat ini kami amankan bersama sembilan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng Adi Priyanto dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu.
Ia menjelaskan dari ketiga WNA itu, satu orang berinisial LCH memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Sementara dua orang berinisial LIS dan KT hanya memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan singkat.
“Barang bukti yang kami amankan adalah tiga telpon genggam dan enam dokumen lain yang dimilik WNA tersebut,” kata Adi didampingi Analisis Keimigrasian Muda Kanwil Imigrasi Kalteng Rahman Antoni Aziz dan Kasubseksi Verifikasi Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanwil Imigrasi Kalteng Salatdin Kennedy Hadinata.
Adi mengatakan penindakan terhadap tiga WNA itu dilakukan tim intelijen Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng pada Senin, 17 November 2025, saat melakukan operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Kapuas.
“Mulanya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga negara Malaysia yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
“Ketiga WNA tersebut saat ini ditahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang keimigrasian,” ujarnya.
Adi mengatakan ketiga WNA tersebut terancam dikenakan sanksi tindak pidana keimigrasian dan atau tindakan administrasi keimigrasian dan pendeportasian ke negara asalnya jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa penjara lima tahun atau sanksi administrasi berupa pendeportasian dan pencekalan,” tambahnya.
Adi pun mengimbau seluruh WNA yang berada di Kalimantan Tengah untuk mematuhi aturan keimigrasian dan memiliki dokumen yang sah.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya.
(wan)







