HUKRIM

Telepon Misterius: Ketika “Oknum” Lebih Rajin Menghubungi Wartawan

186
×

Telepon Misterius: Ketika “Oknum” Lebih Rajin Menghubungi Wartawan

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Dunia pers kembali dihadapkan pada genre lama yang tak pernah usang: intimidasi dengan identitas pinjaman.

Dilansir dari Porosdemokrasi.com beberapa waktu lalu, mantan penasehat Kapolri bidang HAM, Hendardi, menyoroti maraknya praktik tekanan terhadap wartawan oleh pihak-pihak yang dengan penuh percaya diri mengaku sebagai aparat. Hal ini tentu saja bisa merusak citra aparat yang sejatinya bermartabat.

Modusnya sederhana namun efektif: panggilan telepon dari berbagai nomor, ajakan bertemu tanpa tujuan jelas, dan nada yang cukup untuk membuat jurnalis bertanya—ini liputan, atau pemeriksaan tanpa surat tugas, sebagaimana yang di alami beberapa jurnalis.

Menurut Hendardi, pola tersebut jelas menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman. Bukan karena substansinya, melainkan karena simbol yang dipakai. Seragam memang tak terlihat di ujung telepon, tetapi cukup disebutkan untuk menghadirkan ketakutan.

“Jika ada pihak yang menakut-nakuti wartawan dengan mengaku sebagai polisi, itu jelas tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi,” tegas Hendardi, yang juga yang juga Ketua Dewan Nasional Setara Institute.

Dia mengingatkan bahwa negara hukum masih membedakan antara kewenangan resmi dan keberanian liar yang bersembunyi di balik nama besar lembaga.

Ia menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pemberitaan bukan diselesaikan lewat telepon gelap atau undangan misterius, melainkan melalui mekanisme terang-benderang yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers: hak jawab dan hak koreksi. Instrumen hukum itu, sayangnya, kerap kalah pamor dibanding nada suara yang terdengar seolah “berwibawa”.

Hendardi menilai praktik intimidasi ini berbahaya karena bukan hanya merugikan wartawan secara personal, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Ketika jurnalis dipaksa takut sebelum menulis, yang lahir bukan klarifikasi, melainkan keheningan—dan keheningan adalah musuh utama demokrasi.

Fenomena ini kembali menegaskan satu ironi klasik: hukum sudah tersedia, etik sudah jelas, prosedur sudah tertulis. Namun di lapangan, masih ada yang memilih jalan pintas—mengaku aparat, menekan pers, lalu berlindung di balik satu kata sakti yang seolah tak pernah habis dipakai: oknum.

Sementara publik terus berharap, agar penegakan hukum ke depan tak hanya tegas kepada wartawan yang kritis, tetapi juga kepada mereka yang gemar meminjam kewenangan tanpa hak, demi membungkam kebenaran sebelum sempat dibaca.(Is)