swarabhayangkara.com, Jakarta — Di tengah derasnya klaim keamanan laut yang konon kian kondusif dan menjanjikan hujan investasi, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, justru memilih menarik rem logika.
Ia mengkritik keras narasi yang berkembang seputar keamanan maritim nasional dan posisi Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang menurutnya kian jauh dari pijakan hukum dan akal sehat.
Dalam catatan analisis yang dirilis pada 6 Januari 2026, Soleman menilai telah terjadi pengaburan kewenangan antar-lembaga negara—seolah laut Indonesia adalah ruang bebas tafsir, bukan wilayah yang telah diikat oleh UUD 1945, UU TNI, UU Polri, dan UU Pelayaran beserta turunannya.
Soleman secara khusus mempertanyakan klaim fantastis bahwa kenaikan satu poin indeks keamanan laut dapat mendongkrak investasi hingga Rp109 triliun. Angka itu, menurutnya, terdengar lebih mirip mantra pengundang investor ketimbang hasil kajian ilmiah.
“Indeksnya apa, disusun oleh siapa, indikatornya apa, bobotnya bagaimana, dan diuji dengan metodologi apa—tak satu pun dijelaskan,” sindir Soleman dalam rilisnya.
Ia menilai angka tersebut melayang bebas di udara, tanpa landasan akademik maupun transparansi data. “Jika angka bisa berbicara tanpa metodologi, maka statistik tak ubahnya dongeng pengantar tidur,” ujarnya.
Lebih jauh, Soleman mengingatkan bahwa status hukum dan kewenangan Bakamla saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu mencakup kesesuaian Bakamla dengan Pasal 30 UUD 1945, potensi tumpang tindih kewenangan dengan TNI dan Polri, serta irisan tugas dengan KPLP Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum laut lainnya. Dengan kata lain, posisi Bakamla belum sepenuhnya final secara konstitusional—meski kerap dipresentasikan seolah sudah paripurna.
Dalam penegasannya, Soleman menyatakan bahwa keamanan laut secara hukum merupakan tugas TNI Angkatan Laut, bukan hasil pembagian peran berbasis klaim institusional. Ia juga meluruskan narasi “Coast Guard” yang kerap dilekatkan pada Bakamla. Menurutnya, istilah tersebut tidak lagi dikenal dalam UU Pelayaran, dan fungsi pengawasan pelayaran kini berada di bawah KPLP.
“Bakamla bukan Coast Guard Indonesia, dan bukan pula pemegang mandat utama keamanan maritim,” tegasnya, membongkar mitos yang telanjur diproduksi berulang-ulang dalam ruang publik.
Soleman pun mengingatkan, setiap pernyataan yang menempatkan Bakamla sebagai pengendali utama keamanan laut—apalagi dengan mengaitkan indeks abstrak pada angka investasi raksasa—bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
“Negara ini diatur oleh konstitusi dan undang-undang,” tutup Soleman, “bukan oleh narasi sepihak lembaga mana pun—apalagi yang gemar menukar kepastian hukum dengan angka sensasional.”







