IBU KOTA

 “Ratusan Pendemo Tuntut Kajari Jakarta Selatan Mundur, Terkait Dugaan Intervensi Kasus Pencemaran Nama Baik”

318
×

 “Ratusan Pendemo Tuntut Kajari Jakarta Selatan Mundur, Terkait Dugaan Intervensi Kasus Pencemaran Nama Baik”

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Ratusan pendemo berkumpul di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haryoko Hari Prabowo SH, M.Hum, mundur dari jabatannya. Massa yang membawa mobil komando ini menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi, menyoroti dugaan pelanggaran kewenangan dan hukum yang dilakukan oleh Haryoko.

Kasus ini bermula ketika dalam sebuah rapat pengurus, pelapor R mempertanyakan kepada terlapor E mengenai alasan dirinya tidak lagi menjabat sebagai pengurus. E menjawab bahwa R telah menggunakan keuangan tidak sesuai dengan SOP. Atas dasar pernyataan tersebut, R melaporkan E dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun polisi telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, hasilnya tidak ditemukan bukti pencemaran nama baik.

Namun, meski tidak ada bukti, E tetap ditetapkan sebagai tersangka. E kemudian menunjuk Hasidah S. Lipung SH sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum ini. Hasidah mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, terutama adanya dugaan intervensi oleh Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Hari Prabowo, terhadap pihak kepolisian.

Hasidah telah berusaha untuk bertemu dengan Haryoko guna menyelesaikan permasalahan ini. Meskipun telah melakukan prosedur resmi dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama berbulan-bulan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Haryoko dinilai menghindar.

Puncaknya terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, ketika Hasidah mendatangi kantor kejaksaan pada jam pelayanan dan menemukan Haryoko sedang sarapan pagi. Haryoko kemudian menghindar dan menghilang ke dalam kantor. Hasidah menunggu di bagian pelayanan, namun akhirnya hanya bertemu dengan staf kejaksaan tanpa memperoleh hasil yang memuaskan.

Pada hari ini, Jumat, 18 Oktober 2024, Hasidah memimpin aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aksi berjalan kondusif meskipun ada insiden bakar ban. Setelah melakukan orasi, Hasidah akhirnya diperbolehkan masuk untuk bernegosiasi. Namun, hasil negosiasi mengarahkan Hasidah untuk membawa kasus ini ke Polres Jakarta Selatan karena kewenangan berada di sana.

Ncank Mail