NASIONAL

FSP BUMN: Gagalnya Pengembangan PIK 2 Bisa Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

440
×

FSP BUMN: Gagalnya Pengembangan PIK 2 Bisa Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN) menyoroti dampak besar yang bisa terjadi jika pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) terhambat. Menurut H. Kamal Azid, Dewan Syuro FSP BUMN Bersatu, kegagalan proyek ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi Banten dan Jakarta serta berdampak pada target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%.

“PIK 2 bukan sekadar proyek properti, tetapi memiliki dampak luas terhadap 185 sektor industri, termasuk konstruksi, perbankan, telekomunikasi, dan energi. Jika proyek ini terhambat, dampak ekonominya akan sangat besar,” ujar Kamal Azid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

PIK 2: Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

Sebagai salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, PT Agung Sedayu Group, yang mengembangkan PIK 2, berperan penting dalam mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Menurut Kamal Azid, proyek ini melibatkan banyak industri pendukung, termasuk pabrik semen, baja, energi, serta sektor keuangan dan perbankan.

Selain itu, PIK 2 juga membuka lapangan kerja baru bagi tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pencari kerja baru.

“Dengan multiplier effect yang melibatkan berbagai industri, sektor properti berkontribusi 16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 20 juta tenaga kerja. Jika PIK 2 terhambat, akan ada dampak serius pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kepastian Hukum untuk Pengembang Properti

Kamal Azid juga menyoroti adanya tekanan politik yang disebutnya berpengaruh pada pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengembang PIK 2. Ia menilai, kondisi ini bisa menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi para pengembang properti lainnya.

“Padahal, dalam kampanye Pilpres, salah satu janji Prabowo-Gibran adalah membangun tiga juta rumah. Untuk itu, pemerintah harus memberikan kepastian hukum agar pengembang bisa berkontribusi dalam mencapai target tersebut,” ujarnya.

Properti: Sektor Vital bagi Perekonomian Indonesia

Selain menciptakan lapangan kerja, sektor properti juga menyumbang lebih dari 30% penerimaan pajak dan berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, sektor ini berada di posisi keempat sebagai sektor dengan kontribusi investasi terbesar nasional.

“Jika pemerintah tidak mendukung pengembang seperti Agung Sedayu, dampaknya akan luas, dari penerimaan pajak hingga daya beli masyarakat yang menurun karena sulitnya akses terhadap perumahan,” tambahnya.

Harapan FSP BUMN untuk Pemerintah Prabowo

FSP BUMN Bersatu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan terhadap proyek PIK 2 dan sektor properti secara keseluruhan. Kamal Azid menegaskan bahwa keputusan yang diambil pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan ekonomi, bukan tekanan politik.

“Sektor properti adalah pilar penting dalam pembangunan nasional. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembang yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) memiliki peran strategis dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan dampak terhadap 185 sektor industri, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi besar terhadap PDB dan penerimaan pajak, proyek ini perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah agar dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan politik atau regulasi.

NMC