DAERAH

Baru Tiga bulan dibangun,Jalan Desa Karanganyar – Karanggintung Hancur .Diduga Ada Korupsi Proyek

354
×

Baru Tiga bulan dibangun,Jalan Desa Karanganyar – Karanggintung Hancur .Diduga Ada Korupsi Proyek

Sebarkan artikel ini

Cilacap,swarabhayangkara .com (20/3/25).Siapa sangka, proyek pengaspalan Jalan Indrajid penghubung dusun Ciloning desa Karanganyar – Karanggintung kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap rusak total akibat untuk lalu lalang kendaraan pengangkut material galian C didusun tersebut.

Jalan tersebut termasuk klasifikasi jalan desa berdasarkan fungsinya yaitu sebagai jalan penghubung antar desa dan jalan pertanian,
menurut klasifikasi kelas adalah jalan kelas tiga(III).
Jalan kelas tiga mempunyai ciri khusus berdasarkan kapasitas beban dan ukuran kendaraan yang diijinkan melintas.
Jadi jalan kelas tiga kapasitasnya lebih rendah dibandingkan jalan kelas lain,sehingga hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan melewati/menggunakan.

Jalan desa memang milik pemerintah desa/masyarakat desa,tetapi dalam wewenang penyelenggaraan jalan desa menjadi wewenang pemerintah kabupaten.
Wewenang itu meliputi pengaturan,pembinaan,pembangunan dan pengawasan(UU NO 38 THN
2004,sebagaimana diubah dengan UU NO 2 THN 2022) tentang jalan.
Jika pemerintah kabupaten belum mampu melaksanakan sebagian wewenangnya,maka pemerintah kabupaten dapat menyerahkan ke propinsi.

Seperti yang terjadi pada jalan Indrajid desa Karanganyar kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap.
Karena pemkab Cilacap belum cukup anggaran untuk membangun jalan tersebut,maka lewat usulan desa jalan tersebut dibangun oleh pemerintah propinsi.

DANA BANPROP.

Jalan desa Karanganyar – Karanggintung akhirnya dibangun dengan dana Bantuan Propinsi thn anggaran 2024 dengan alokasi Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah),lewat aspirasi anggota DPRD Propinsi fraksi Gerindra.

Setelah jalan dibangun masyarakat sekitar gembira dan para petani penggarap kebun sekitar juga bersuka ria menikmati jalan yang bagus.

Namun kegembiraan itu tidak berumur lama,belum seumur jagung jalan sudah bodol rusak total,hancur akibat dampak dari kegiatan penambangan galian C.

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ?

Fakta di lapangan membuktikan bahwa kerusakan jalan desa tersebut akibat dari aktifitas kendaraan truk yang lalu-lalang mengangkut material galian C yang itu dilakukan oleh PT Cirata Cilacap,yang gerak
aktifitasnya sudah berlangsung kurang-lebih satu bulan.

Hancurnya jalan akibat diduga muatan melebihi tonase,dan klasifikasi kelas jalan tidak sepadan dengan beban kendaraan yang melintas.
Muatan Sumbu Terberat(MST) kendaraan tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada.

Akibat dari kerusakan itu sekarang masyarakat mengeluh karena jalan yang tadinya halus mulus habis diperbaiki menjadi hancur susah untuk dilewati.

Informasi tersebut menarik Media Swara Bhayangkara untuk menelusuri.

Rabu(19/3/25) awak media menemui Kepala Desa Karanganyar di kantornya.Darinya diperoleh informasi antara lain bahwa kegiatan tambang oleh PT Cirata sudah berijin dan sebelum kegiatan sudah diadakan sosialisasi terhadap warga.
“Kegiatan galian C oleh PT Cirata ijinnya sudah lengkap dan telah diadakan sosialisasi terhadap warga sebelum kegiatan”Jelasnya.
Ketika ditanya soal siapa yang bertanggung jawab tentang kerusakan dan keluhan warga,kades menjawab itu tanggung jawab PT katanya.
“PT nanti bertanggung jawab memperbaiki jalan dan memberi kompensasi kepada warga”Imbuh kades.
“Perbaikan itu akan dilaksanakan setelah kegiatan tambang selesai”Tambahnya lagi.

Sambil mengambil dokumen kemudian menunjukkan kepada wartawan.
“Ini dokumennya mulai dari sosialisasi dan pernyataan kesanggupannya PT”Pungkasnya.

Awak media membaca dokumen yang ada,tetapi ketika mau diambil gambar/difoto kepala desa tidak memperkenankan.
Saat itu dia juga mengatakan bahwa adanya kegiatan sudah koordinasi dengan atasan.

KEPENTINGAN MASYARAKAT,UTAMA.

Dengan membiarkan jalan desa dalam kondisi rusak berkepanjangan adalah kebijakan yang tidak pro rakyat.
Karena dibalik keluhan rakyat ada pihak yang di untungkan.
Rakyat rugi perusahaan untung

Mestinya pemerintah desa lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan sekelompok orang.
Bukankah kepentingan umum lebih utama daripada kepentingan pribadi/kelompok.
Seperti yang digelorakan oleh presiden Prabowo,bahwa rakyat tidak boleh dirugikan,rakyat tidak bolleh dibodohi.

PERBUATAN KORUPTIF

Pemanfaatan jalan yang dibangun menggunakan dana negara dan difungsikan tidak sesuai dengan usulan adalah perbuatan yang diduga menyimpang,seperti yang terjadi didesa Karanganyar.
Tindak menyimpang yang merugikan keuangan negara adalah perbuatan koruptif.
Hal itu dijelas tegaskan pada pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
“Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara adalah perbuatan korupsi( UU NO 31 Thn 1999,sebagaimana diubah dengan UU NO 20 Thn 2001)

Tim MSB