POLRI

Satresnarkoba Belitung ajak masyarakat ikut cegah peredaran narkoba 

262
×

Satresnarkoba Belitung ajak masyarakat ikut cegah peredaran narkoba 

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungpandan, 21/4 (MSB) – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak masyarakat di daerah itu untuk dapat berperan aktif mencegah peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam sesi konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin.

Menurut dia, selain itu, Polres Belitung akan terus berupaya melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah itu.

Ia mengatakan pada Jumat (18/4) Satresnarkoba Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 98 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 27,78 gram dari tangan seorang pemuda berinisial, AR (22) di Desa Air Ketekok, Tanjungpandan.

“Pelaku, AR (22) kami amankan di sebuah rumah di jalan Air Ketekok RT. 010/RW. 003, Desa Air Ketekok, Tanjungpandan,” ujarnya.

Ia mengatakan pengungkapan peredaran barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

“Setelah dilakukan pendalaman kami langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Semua proses berjalan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa setempat,” katanya.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/4) lalu pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, lanjut AKP Anton Sinaga, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di antaranya adalah 98 paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan tiga plastik bening ukuran besar, empat paket plastik klip kecil, satu tas merah muda, satu unit telepon genggam Vivo Y22 warna kuning-hijau, satu bungkus rokok Sampoerna ungu, satu bong dan perlengkapannya (pirex, sedotan, botol kaca kecil), satu plastik kapsul berbentuk kerucut, delapan bungkus bekas makanan ringan choki-choki, delapan lembar kertas putih kecil, dan satu sarung hammock.

“Total berat bruto barang bukti (sabu) mencapai 27,78 gram,” ujar AKP Anton Sinaga.

AKP Anton Sinaga menambahkan, tersangka, AR (22) mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta tambahan pidana penjara bagi penyalahguna.

“Saat ini tersangka sudah mendekam di Polres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

(wan)