NASIONAL

“KEDUDUKAN ADVOKAT DIAKUI, HAPI DAN KOMISI III SATU SUARA DALAM RUU KUHAP”

547
×

“KEDUDUKAN ADVOKAT DIAKUI, HAPI DAN KOMISI III SATU SUARA DALAM RUU KUHAP”

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Senayan (15/5)- Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) mendorong penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan pidana melalui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5).

Ketua Umum HAPI, Dr. (Cand.) Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., menilai pengakuan terhadap kedudukan advokat dalam sistem hukum masih belum setara dengan aparat penegak hukum lainnya. “Selama lebih dari 40 tahun, peran advokat belum mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional. RUU KUHAP harus menjadi momentum untuk menegaskan kesetaraan itu,” ujarnya.

HAPI mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang telah memasukkan ketentuan penting seperti imunitas hukum bagi advokat dalam Pasal 140 ayat (2) serta penghapusan larangan menyampaikan penjelasan kepada publik dalam Pasal 142 ayat (3).

Dua poin ini dinilai penting untuk menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum secara profesional dan terbuka.

Selain itu, HAPI juga mendorong agar revisi UU Advokat dilakukan secara paralel dengan RUU KUHAP. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Dewan Etik Nasional Advokat yang teregistrasi di Mahkamah Agung, guna menyatukan penegakan etik profesi di tengah keberadaan banyak organisasi advokat.

Dalam pandangan HAPI, sistem peradilan pidana yang ideal membutuhkan keseimbangan peran penegak hukum yang saling melengkapi.

KUHAP baru diharapkan menjadi pijakan menuju sistem peradilan pidana terpadu yang kolaboratif antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam forum yang sama, fungsi aparat penegak hukum (APH) secara prinsip tidak mengalami perubahan.

KUHAP baru tetap mempertahankan diferensiasi fungsional antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan.

Pemisahan fungsional ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebih pada satu lembaga, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007.

Komisi III juga memastikan bahwa kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum tetap terjaga. Pembaruan KUHAP justru diarahkan untuk memperkuat kerangka hukum acara pidana secara menyeluruh agar lebih selaras dengan undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, dan UU Advokat. “Ketika beracara Polisi berpegang pada KUHAP, ketika beracara pengacara berpedoman pada UU Advokat, makan KUHAP nanti di-insert peran KUHAP agar jelas semua fungsi dan perannya” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habibukrohman.

Di sisi lain, HAPI menilai bahwa reformasi KUHAP tidak akan bermakna tanpa pembenahan pada aspek teknis yang menyentuh langsung pelaksanaan hukum acara pidana di lapangan. Untuk itu, HAPI mendorong sejumlah pembaruan substantif yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pertama, pentingnya perlindungan terhadap saksi dan tersangka ditegaskan melalui penerapan prinsip Miranda Rule, yang mewajibkan aparat penegak hukum menghentikan pemeriksaan jika seseorang menyatakan ingin didampingi penasihat hukum.

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak konstitusional warga negara dijalankan sejak proses awal.

Kedua, HAPI menekankan penerapan asas ultimum remedium dalam perkara-perkara non-kekerasan sebagai pendekatan yang lebih berkeadilan dan proporsional.

Dengan mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif, melainkan mampu memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus membawa seluruh perkara ke ranah pidana.

Ketiga, HAPI menilai pentingnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan atau melakukan perdamaian dengan terdakwa, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian negara.

Mekanisme ini, apabila diatur secara ketat dan akuntabel, akan mendukung upaya pemulihan kerugian negara sekaligus mendorong efektivitas penegakan hukum dalam konteks pembangunan nasional.

“Prinsip keadilan tidak hanya berpijak pada kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga pada keseimbangan fungsi dengan advokat. Oleh karena itu, peran advokat harus diakui secara setara dalam kerangka due process of law,” ujar Enita.

“KEDUDUKAN ADVOKAT DIAKUI, HAPI DAN KOMISI III SATU SUARA DALAM RUU KUHAP”

Jakarta, Senayan (15/5)- Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) mendorong penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan pidana melalui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5).

Ketua Umum HAPI, Dr. (Cand.) Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., menilai pengakuan terhadap kedudukan advokat dalam sistem hukum masih belum setara dengan aparat penegak hukum lainnya. “Selama lebih dari 40 tahun, peran advokat belum mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional. RUU KUHAP harus menjadi momentum untuk menegaskan kesetaraan itu,” ujarnya.

HAPI mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang telah memasukkan ketentuan penting seperti imunitas hukum bagi advokat dalam Pasal 140 ayat (2) serta penghapusan larangan menyampaikan penjelasan kepada publik dalam Pasal 142 ayat (3).

Dua poin ini dinilai penting untuk menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum secara profesional dan terbuka.

Selain itu, HAPI juga mendorong agar revisi UU Advokat dilakukan secara paralel dengan RUU KUHAP. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Dewan Etik Nasional Advokat yang teregistrasi di Mahkamah Agung, guna menyatukan penegakan etik profesi di tengah keberadaan banyak organisasi advokat.

Dalam pandangan HAPI, sistem peradilan pidana yang ideal membutuhkan keseimbangan peran penegak hukum yang saling melengkapi.

KUHAP baru diharapkan menjadi pijakan menuju sistem peradilan pidana terpadu yang kolaboratif antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam forum yang sama, fungsi aparat penegak hukum (APH) secara prinsip tidak mengalami perubahan.

KUHAP baru tetap mempertahankan diferensiasi fungsional antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan.

Pemisahan fungsional ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebih pada satu lembaga, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007.

Komisi III juga memastikan bahwa kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum tetap terjaga. Pembaruan KUHAP justru diarahkan untuk memperkuat kerangka hukum acara pidana secara menyeluruh agar lebih selaras dengan undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, dan UU Advokat. “Ketika beracara Polisi berpegang pada KUHAP, ketika beracara pengacara berpedoman pada UU Advokat, makan KUHAP nanti di-insert peran KUHAP agar jelas semua fungsi dan perannya” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habibukrohman.

Di sisi lain, HAPI menilai bahwa reformasi KUHAP tidak akan bermakna tanpa pembenahan pada aspek teknis yang menyentuh langsung pelaksanaan hukum acara pidana di lapangan. Untuk itu, HAPI mendorong sejumlah pembaruan substantif yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pertama, pentingnya perlindungan terhadap saksi dan tersangka ditegaskan melalui penerapan prinsip Miranda Rule, yang mewajibkan aparat penegak hukum menghentikan pemeriksaan jika seseorang menyatakan ingin didampingi penasihat hukum.

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak konstitusional warga negara dijalankan sejak proses awal.

Kedua, HAPI menekankan penerapan asas ultimum remedium dalam perkara-perkara non-kekerasan sebagai pendekatan yang lebih berkeadilan dan proporsional.

Dengan mengedepankan mediasi dan penyelesaian damai, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif, melainkan mampu memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus membawa seluruh perkara ke ranah pidana.

Ketiga, HAPI menilai pentingnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan atau melakukan perdamaian dengan terdakwa, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian negara.

Mekanisme ini, apabila diatur secara ketat dan akuntabel, akan mendukung upaya pemulihan kerugian negara sekaligus mendorong efektivitas penegakan hukum dalam konteks pembangunan nasional.

“Prinsip keadilan tidak hanya berpijak pada kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga pada keseimbangan fungsi dengan advokat. Oleh karena itu, peran advokat harus diakui secara setara dalam kerangka due process of law,” ujar Enita.

HAPI menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam proses legislasi demi mendorong sistem hukum nasional yang lebih adil, akuntabel, dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara. (r10)

 

HAPI menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam proses legislasi demi mendorong sistem hukum nasional yang lebih adil, akuntabel, dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara. (r10)