NASIONAL

Polres Sergai Sosialisasi Penggunaan Layanan Cepat Kepolisian 110 untuk Cegah Premanisme dan Kejahatan Lainnya

210
×

Polres Sergai Sosialisasi Penggunaan Layanan Cepat Kepolisian 110 untuk Cegah Premanisme dan Kejahatan Lainnya

Sebarkan artikel ini

 

Sergai, 26/5 (MSB)  – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Polsek Teluk Mengkudu melakukan sosialisasi penggunaan layanan cepat kepolisian dengan menghubungi nomor 110. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kemudahan dan kecepatan layanan kepolisian dalam menangani kasus premanisme dan kejahatan lainnya.

Polsek Teluk Mengkudu memasang spanduk terkait sosialisasi pelayanan call center Polri 110 di 13 lokasi, yaitu halaman kantor camat dan desa-desa di wilayah Teluk Mengkudu. Spanduk ini berisi informasi tentang nomor 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang dapat dihubungi tanpa dikenakan biaya atau pulsa.

Wakapolsek Teluk Mengkudu, IPTU J. Butar-Butar, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa call center Polri 110 dapat digunakan tanpa dikenakan biaya atau pulsa dan akan merespon cepat setiap keluhan dan aduan masyarakat, baik bersifat darurat maupun non-darurat.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut dan menambahkan bahwa masyarakat tidak hanya menerima sosialisasi tentang call center Polri 110, namun juga sebagai bentuk bahwa Polri khususnya Polres Sergai memudahkan masyarakat apabila ingin memberikan informasi kepada Polri yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan beberapa personil Polsek Teluk Mengkudu, termasuk Wakapolsek, Kanit Samapta, Kanit Binmas, Kasium, dan Bhabinkamtibmas. Mereka bekerja sama untuk mensosialisasikan layanan cepat kepolisian 110 kepada masyarakat.

(Sahat M Sinaga)