NASIONAL

Surya Darmadi Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim: Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti oleh Jaksa dan BUMN

337
×

Surya Darmadi Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim: Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti oleh Jaksa dan BUMN

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,swarabhayangkara.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Surya Darmadi yang dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali ditunda. Penundaan terjadi karena adanya pergantian Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Surya Darmadi mengajukan surat keberatan resmi kepada Majelis Hakim pada 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Surya menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penuntut Umum dan keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam pengelolaan barang bukti yang dinilai melampaui izin pengadilan.

Surya menjelaskan bahwa 37 bidang tanah dan bangunan serta 31 unit kapal miliknya sebelumnya sempat dikembalikan oleh penyidik karena dakwaan merugikan keuangan negara tidak terbukti. Namun, sehari setelah pengembalian, aset-aset tersebut kembali disita untuk kepentingan perkara lain yang kini disidangkan.

Yang menjadi pokok keberatan adalah tindakan Penuntut Umum yang menyerahkan pengelolaan barang bukti kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), termasuk memberikan wewenang untuk menjual hasil produksi dari lahan perkebunan dan kapal yang disita. Padahal, menurut Surya, izin penyitaan dari pengadilan hanya mencakup fisik tanah, bangunan, dan kapal—tidak termasuk hasil produksi berupa minyak sawit mentah (CPO).

“Penuntut Umum dan PT Agrinas telah menyalahgunakan Berita Acara Penitipan dan melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan,” tulis Surya dalam suratnya.

Dalam rentang waktu 16 hingga 24 Maret 2025, PT Agrinas disebut telah mengambil dan menjual 2.153 ton CPO dari tangka timbun di Riau. Aksi serupa terjadi di Kalimantan Barat, di mana antara 30 Maret hingga 1 April 2025 sebanyak 3.500 ton CPO juga dijual. Bahkan, terdapat dokumen pengiriman (Delivery Order) untuk rencana penjualan tambahan sebesar 10.800 ton CPO.

Tindakan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian oleh pihak Surya Darmadi karena dinilai merugikan secara ekonomi dan mencederai prinsip praduga tak bersalah. Pasalnya, perkara yang dihadapi masih dalam tahap pembuktian di persidangan.

Melalui surat tersebut, Surya meminta Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menarik kembali seluruh barang bukti dari PT Agrinas Palma Nusantara dan mengembalikannya ke posisi semula sebagaimana sebelum penyitaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan maupun PT Agrinas Palma Nusantara. Sidang di lanjutkan tgl 7 juli 2025 di tetap kan Majelis Hakim yang baru.

NMC