DAERAH

Jurnalis Sampang Merdeka Post Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Ditangkap dan Satu Lagi DPO

457
×

Jurnalis Sampang Merdeka Post Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Ditangkap dan Satu Lagi DPO

Sebarkan artikel ini

 

Sampang, 30/6 (MSB)  – Nuriman alias Jatim (42), jurnalis Sampang Merdeka Post, menjadi korban pembacokan brutal yang diduga berkaitan dengan pemberitaan. Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Korban mengalami luka parah di bagian leher belakang dan telapak tangan akibat sabetan senjata tajam. Polres Sampang berhasil menangkap satu pelaku berinisial Z (31) saat mencoba melarikan diri di perbatasan Sampang-Bangkalan. Satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran hingga saat ini dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Nuriman, korban pembacokan, mengungkapkan bahwa ia sempat dibawa ke RSUD Sampang, tetapi pengobatan tidak dijamin BPJS/UHC karena masuk kategori korban pidana. Beruntung, dengan pendampingan KBPP Polri, ia dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan mendapat jaminan layanan kesehatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto SH, MM, membenarkan bahwa D masih dalam pengejaran dan telah dicekal agar tidak lari keluar negeri. Kuasa hukum dari LBH Ismail CPLA, Eeng, mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini dan menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal.

“Jika pembacokan ini direncanakan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bila dikategorikan sebagai penganiayaan berat, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Eeng.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Team Investigation Nasional MSB menyerukan penegakan hukum tegas dan perlindungan terhadap pekerja pers agar kejadian serupa tidak terulang.

(INVESTIGATION Nasional MSB)