NASIONAL

Enita Adyalaksmita kembali memimpin HAPI untuk masa bakti 2025–2030

340
×

Enita Adyalaksmita kembali memimpin HAPI untuk masa bakti 2025–2030

Sebarkan artikel ini

 

 

Jakarta, 18/10 – Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) kembali menegaskan eksistensinya sebagai garda depan penegakan hukum nasional. Melalui penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) HAPI 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (17/10), Enita Adyalaksmita kembali terpilih sebagai Ketua Umum HAPI periode 2025–2030.

Pemilihan ini menandai kelanjutan kepemimpinan Enita dalam memperkuat profesionalisme dan integritas advokat di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Rapimnas kali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memperjelas arah perjuangan profesi advokat di tengah dinamika hukum modern.

“Advokat bukan sekadar profesi, melainkan garda depan keadilan. Kita harus menjaga integritas, memperkuat kompetensi, dan menegakkan etika dalam setiap langkah pembelaan hukum,” tegas Enita di hadapan peserta Rapimnas.

Dengan mengusung tema “Peran Advokat dalam Menuju Indonesia Emas 2045”, HAPI menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional yang transparan, humanis, dan berkeadilan sosial.

“Melalui Rapimnas ini, kami menegaskan komitmen mendukung supremasi hukum yang berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga hukum lainnya,” imbuhnya.

 

Dorongan Akselerasi Revisi UU Advokat

Dalam forum tersebut, HAPI juga menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Advokat serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Enita menegaskan, konsolidasi di tingkat daerah akan segera diperkuat untuk menyikapi agenda legislasi tersebut.

“Kami merasa perlu mempercepat langkah agar advokat memiliki posisi dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam sistem peradilan nasional,” jelasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HAPI, Bob Hasan, menilai bahwa tantangan terbesar advokat saat ini adalah adaptasi terhadap KUHP baru yang mengedepankan prinsip restorative justice dan ultimum remedium.

“KUHP baru menuntut advokat untuk lebih profesional dan proporsional dalam menjalankan perannya,” ujar Bob Hasan.

Ia menambahkan, pembenahan internal organisasi advokat juga menjadi bagian penting agar profesi ini tetap berintegritas di tengah meningkatnya jumlah advokat di Indonesia.

 

HAPI Siap Wujudkan Advokat Profesional dan Beretika

Melalui hasil keputusan Rapimnas, HAPI menetapkan sejumlah program strategis yang menjadi arah kebijakan organisasi ke depan, di antaranya:

1. Pendidikan hukum berkelanjutan bagi seluruh anggota.

2. Penegasan kembali kode etik profesi advokat.

3. Digitalisasi layanan hukum untuk memperluas akses publik terhadap keadilan.

4. Penguatan sinergi antara advokat, lembaga peradilan, dan pemerintah.

 

Enita menegaskan bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) advokat menjadi fokus utama kepengurusan lima tahun ke depan.

Kami akan meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat kepastian hukum bagi organisasi advokat, dan memastikan peran advokat diakui sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

 

HAPI: Tiga Dekade Mengabdi untuk Penegakan Hukum

Didirikan sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Saat ini, HAPI memiliki lebih dari 1.250 anggota aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kami akan terus membesarkan HAPI dan memperkuat tata kelola hukum nasional agar profesi advokat semakin dipercaya publik dan mampu berkontribusi nyata bagi bangsa,” ujar Enita menutup sambutannya.

Rapimnas HAPI 2025 diakhiri dengan pembacaan rekomendasi nasional yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara advokat, lembaga peradilan, dan pemerintah dalam membangun sistem hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan sosial.

Acara turut dihadiri jajaran pengurus pusat dan perwakilan daerah HAPI, serta sejumlah tokoh penting di bidang hukum, termasuk Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang mewakili Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Prof. Yusril Ihza Mahendra.

(ist)