DAERAH

Pelajar dominasi kecelakaan lalu lintas di Ponorogo-Jatim selama 2025

169
×

Pelajar dominasi kecelakaan lalu lintas di Ponorogo-Jatim selama 2025

Sebarkan artikel ini

 

Ponorogo, Jawa Timur, 31/12 – Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sepanjang 2025 masih didominasi kalangan pelajar, dengan angka kasus yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa, mengatakan, selama 2025 tercatat 776 kasus kecelakaan lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 kejadian atau sekitar 19,71 persen melibatkan anak di bawah umur yang mayoritas berstatus pelajar.

“Baik pada 2024 maupun 2025, kelompok pelajar masih menjadi yang paling menonjol terlibat kecelakaan. Bahkan pada 2025 angkanya meningkat cukup signifikan,” kata Andin di Ponorogo.

 

 

 

Sebagai perbandingan, pada 2024 Polres Ponorogo mencatat 756 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 112 kejadian atau sekitar 15,21 persen di antaranya melibatkan pelajar.

Meski jumlah kecelakaan meningkat, angka korban meninggal dunia justru menurun tipis.

Pada 2024 tercatat 107 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sementara pada 2025 turun menjadi 106 orang.

Korban luka berat nihil, sedangkan korban luka ringan meningkat dari 1.131 orang menjadi 1.183 orang.

Untuk menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan pelajar, Polres Ponorogo terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah serta peneguran secara simpatik di lapangan.

 

“Kami rutin memberikan imbauan dan edukasi ke sekolah-sekolah, serta melakukan peneguran simpatik kepada pelanggar. Upaya ini terus kami tingkatkan,” ujar Andin.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya telah mengeluarkan sekitar 42 ribu teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Jumlah tersebut melonjak lebih dari 200 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sekitar 12 ribu teguran.

Ia juga mengingatkan peran orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak di bawah umur berkendara di jalan raya,” katanya.

(joko)