DAERAH

Polda Sumsel terus kembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik

80
×

Polda Sumsel terus kembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik

Sebarkan artikel ini

 

Palembang, 09/4  – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyatakan proses pengembalian kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan kepada pemilik sah hingga kini terus berlangsung di seluruh jajaran polres kabupaten/kota.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Kamis, mengatakan setiap kendaraan yang akan diserahkan kepada masyarakat wajib melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan yang ketat.

“Pengembalian kendaraan curian masih berlangsung. Setiap pemilik yang akan mengambil kendaraannya harus melalui pengecekan kelengkapan surat,” ujar Nandang.

Ia menjelaskan kendaraan yang telah ditemukan tersebut secara bertahap didistribusikan kembali ke kantor kepolisian resor (polres) di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyerahan kepada pemilik yang berdomisili di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang pernah melaporkan kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan ke kantor polisi tempat mereka membuat laporan kepolisian awal.

Apabila kendaraan yang dilaporkan hilang telah teridentifikasi dalam daftar temuan, pemilik dapat datang langsung dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK asli dan BPKB asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang sesuai dengan data kendaraan, Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) dari kepolisian.

 

 

Nandang menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Pengambilan kendaraan curian adalah hak pemilik sah dan merupakan bagian dari pelayanan Polri, sehingga tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Berdasarkan data kepolisian, Polda Sumsel sebelumnya telah mengamankan sebanyak 497 unit kendaraan, yang terdiri atas 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua untuk dikembalikan.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2026.

Dalam periode yang sama, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh polres dan polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan 17 polres jajaran, dengan kontribusi barang bukti terbesar berasal dari Polrestabes Palembang.

(tendri)