Jakarta Pusat, 24/04 (MSB) – Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap setelah merampas motor dan handphone milik korban dengan ancaman senjata tajam.
Aksi begal tersebut terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban, Gilang Hisbullah (23), saat itu tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, para pelaku beraksi dengan membagi peran, di mana dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas,” ujar Reynold.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar pimpinan Iptu Muhammad Asaugi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, keempat pelaku masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.
“Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat melakukan kejahatan. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







