NASIONAL

Kejati Sulteng klaim selamatkan Rp27 miliar kerugian negara

36
×

Kejati Sulteng klaim selamatkan Rp27 miliar kerugian negara

Sebarkan artikel ini

 

Palu, 28/4 (MSB) -Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar, dalam kurun waktu Juli 2025 sampai April 2026.

“Penyelamatan kerugian negara itu dalam bentuk uang maupun barang dari 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat di Palu, Selasa.

Lanjut dia, 11 penyidikan tersebut, telah dilimpahkan dalam proses penuntutan sebanyak sembilan perkara.

Untuk 2026, Kejati Sulteng se-Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan yakni perkara korupsi pada kasus pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara, di area hukum PT Cocoman dengan modus operandi, diduga terjadi penambangan secara ilegal mengarah ke indikasi terjadinya kerugian negara.

Selanjutnya kata dia, perkara dugaan korupsi pada area pertambangan galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa dengan modus operandi perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan ilegal  berindikasi merugikan keuangan negara.

Lalu kata dia, kasus pada pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara. Pengembangan kasus CSR dengan tersangka atas nama Yulianti.

Atas sejumlah perkara ditangani kejaksaan tinggi berkomitmen menyelesaikannya.

“Saya komitmen melanjutkan penanganan perkara tetap ada, meskipun terjadi pergantian pejabat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Salahuddin.

Ia mengatakan, fokus ke depan pada perkara memiliki dampak luas dan potensi kerugian besar, bukan sekadar jumlah kasus.

“Kerugian negara secara pasti masih dihitung dan dikoordinasikan dengan auditor. Namun hasil pemeriksaan awal , indikasi kerugian negara sudah terlihat,” katanya.

(Hardiman)