DAERAH

Pertamina mengapresiasi Polda NTT ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi

15
×

Pertamina mengapresiasi Polda NTT ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi

Sebarkan artikel ini

 

Kupang, 07/5  – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah di NTT.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi ketika dihubungi dari Kupang menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal,”katanya.

Ahad menyampaikan bahwa BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pihaknya pun telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan.

Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Sebelumnya pada Konferensi Pers penegakan hukum yang dilaksanakan di Mapolda NTT pada Selasa, (5/5) kemarin  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Februari 2026.

“Total ada 27 laporan yang ditangani dan proses masih berjalan, termasuk penetapan tersangka karena membutuhkan keterangan ahli,” ujar Hans.

Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,16 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti memodifikasi tangki kendaraan, menyalahgunakan barcode, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga memanfaatkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM di wilayah tertentu.

(Alex)